WARGA MINTA TPS ILEGAL DISEGEL, MENGANGGU MUSHOLLA DAN PEMUKIMAN WARGA Oleh Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional dan Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia
BEKASI/fjpl.my.id ~ Bumi Manusia Indonesia disibukan oleh kotorannya sendiri. Pertanda kotoran itu tidak sembarangan, bukan keringat mengucur dan tebalnya daki. Kotoran itu sisa-sisa aktivitas manusia sehari-hari berbentuk padat. Manusia dunia menyebutnya sampah. Sampah ini sangat menakutkan karena teknologi kanibal tak mampu menyelesaikan dan mengembalikan menjadi sumberdaya.
Sampah itu dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) lama kelamaan membentuk gunung-gunung sampah penuh gas-gas membahayakan, seperti gas metana (CH4). Sejumlah titik di Bumi Manusia Indonesia muncul gunung-gunung sampah. Membuat orang asing negara maju geleng-geleng kepala. Gunung-gunung sampah itu timbulkan permasalahan kompleks, ruwet dan pertengkaran antara manusia, penguasa versus rakyat. Tentangga versus tentangga!
Sekarang sebanyak 336 kabupaten/kota dalam Kedaruratan Sampah, termasuk wilayah Jakarta, Bekasi Raya, Tangerang, Bogor, dll. Merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup No. 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedarutan Sampah. Sebelumnya Menteri LH/Kepala telah mengeluarkan surat peringatan untuk menutup 434 unit TPA open dumping di Bumi Indonesia.
Diktum KESATU menyatakan, Kedaruratan Sampah merupakan terjadinya timbulan dan timbunan sampah dalam jumlah besar akibat mekanisme pengelolaan sampah yang tidak berjalan secara memadai, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat.
Diktum KEDUA, Kedaruratan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan pada lokasi yang berada dalam daerah yang memenuhi kriteria: 1. tidak memiliki tempat pemrosesan akhir (TPА); 2. tidak melaksanaan pengelolaan sampah sesuai peraturan perundang-undangan dan masih melakukan kegiatan open dumping; 3. nilai kinerja pengelolaan sampah melalui Adipura ≤60 (kurang dari atau sama dengan enam puluh); dan/atau 4. sedang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah
Bumi Manusia Indonesia pun diributkan adanya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal menjamur di wilayah Jabodetabek, Jawa barat, Jawa Tengah dan tempat lain. Contoh Bekasi Raya, dari wilayah selatan hingga utara pada dataran rendah hingga pesisir. Ketika ada perumahan baru muncul TPS liar. Kasus TPS liar menghebohkan Bumi Manusia. Mengapa TPS liar menjamur di Bekasi Raya dan sejumlah tempat di republik ini?
Contoh kasus TPS liar Kali CBL Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, TPS liar Limo Depok, TPS liar Gunung Putri Bogor, dll. Kasus TPS liar CBL, TPS liar Limo, TPS liar Kedaung Tangerang cepat ditangani Gakkum KLH. Istilah Garcep (Gerak cepat). Para pelakunya dijerat hukum penjara 4-5 tahun dan denda Rp 3-5 miliar rupiah. Sebagaimana kententuan Pasal 97-98 UU No. 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
TPS liar ini dikelola open dumping, pendorong percepatan pemanasan global dan perubahan iklim dunia. Sisa-sisa berbagai jenis sampah ditumpuk saja atau untuk menguruk bekas galian tanah atau empang. Ada yang dibuang di pekarangan kosong, drainase, daerah aliran sungai (DAS) dan badan sungai, dll. Berbagai modus dilakukan pengelolanya demi ekonomi an sich.
Untuk meringankan beban sanksi hukum jikalau suatu hari terjaring Gakkum. Lahan TPS liar itu disewa-sewakan ke beberapa pengepul kecil sebagai bagian pengelola TPS liar itu. Bisa juga, TPS liar itu dibuka dengan argumentasi guna menciptakan lapangan kerja pemulung atau orang mencari pekerjaan.

Para pemulung miskin itu dijadikan alasan dan tumbal, padahal yang mendapat keuntungan ekonomi besar adalah bos-bosnya. Penghasilan bos besar Rp 500 juta sampai Rp 1miliar per bulan. Satu atau dua tahun membeli tanah, beli mobil, membangun rumah besar permanen, dan menambah tabungan di bank.
Sedangkan pemulung dan pekerja di TPS liar tetap miskin hidup di gubuk-gubuk kumuh dan bacin dengan sanitasi sangat buruk. Tidak terjadi trickle down effect pada pemulung. Malah terjadi eksploitasi sebab diterapkan sistem ijon atau rente.
Mengganggu Umat Ibadah
Beberapa pengelola TPS ilegal bandel sekali, namun bos besarnya hanya satu orang. Menurut warga, keras kepala! Berulangkali warga meminta dan memperingatkan agar tumpukan sampah yang sudah luas dan makin tinggi agar dihentikan. Karena bau menyengat dan udara kotor sangat mengganggu umat beribadah di musholla.
Keberadaan TPS illegal di Kampung Serang RT 002/006 Desa Tamanrahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi sangat meresahkan warga. TPS liar itu menjamur di beberapa titik dan luasnya mencapai 7 hektaran. Tumpukan sampahnya semakin tinggi mengikuti tumpukan sampah zona III dan Kepala Burung TPST Bantargebang.
Letak TPS liar itu berdampingan dengan zona III dan Kepala Burung TPST Bantargebang, beroperasi sejak tahun 2000-an. Eksisting TPS liar itu bermula dari Kampung Serang kemudian merambat ke wilayah Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Dulunya bekas galian tanah, empang, sawah dan rawa lalu diurug dengan sisa-sisa sampah. Leachate-nya mengalir ke mana-mana, terutama lewat saluran air mengalir ke arah utara menuju wilayah RT 002/004, seterusnya ke kali TPA Sumurbatu Kota Bekasi.
Sementara luas TPS liar yang berdekatan dengan tempat ibadah, yakni Musholla Al-Hidayah sekitar 2 hektaran. Jaraknya 10-20 meter. TPS liar ini dibuka dua tahun lalu. Menurut Amin (35 thn) warga setempat, TPS liar sangat mengganggu keberadaan musholla.
“Baunya sangat menyengat dan ketika hujan air lindinya mengalir lewat jalan musholla dan permukiman warga. Baunya sangat tidak sedap mengganggu orang sholat, pengajian dan kegiatan ibadah lainnya. Di sini juga ada permukiman warga”, kata Amin.
Amin mengatakan, sebetulnya TPS liar baru dibuka belakangan, penduduk asli sudah berdiam berpuluh-puluhan tahun. Ada 12 KK yang terdampak langsung. Lingkungan jadi jorok, becek, penuh lalat dan tercemar. Air tanah sudah tercemar berat, warga harus membeli air untuk kebutuhan minum sehari-hari.
Siapa pemilik TPS liar itu? Warga sekitar menyebut pemilik tanah untuk TPS liar adalah bos Ratno. Lahan 2 hektar itu disewakan pada 6 bos atau pengepul kecil. Setiap bulan membayar Rp 500 ribu sampai 1 juta pada bos Ratno. Kemudian harus menjual hasil pungutan dan pilahannya pada bos Ratno.
Setiap bos/pengepul memilik 5-10 pemulung atau pekerja. Mereka bersal dari Brebes, Karawang, Indramayu, dan daerah lain. Para pemulung itu tinggal di gubuk-gubuk sekitar TPS liar tersebut.
Minta KLH Segel TPS Liar
Pada 15 Mei 2025 dan beberap hari berikutnya Gakkum KLH sudah turun ke TPS liar ini dan mengambil sampel air untuk diuji laboratorium di dua titik, satu titik di lokasi TPS liar Kampung Serang Desa Tamanrahayu dan satunya di RT 002/004 Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang. Selanjutnya beberapa pengelolanya dimintai keterangan di Kantor Kelurahan Sumurbatu.
Kenapa Gakkum KLH meminta keterangan pelaku di kantor kelurahan? Ini menjadi pertanyaan besar. Apakah Gakkum tidak punya kantor sendiri?
Sayangnya, sudah sekian bulan kasus yang ditangani Gakkum tersebut belum ada titik terang, belum ada pihak disanksi hukum. Operasi TPS liar malah terus berjalan dan berkembang. Malah membuat jalan baru menuju ke TPS liar setelah akses jalan lewat TPST Bantargebang ditutup.
Warga meminta agar Gakkum KLH bertindak tegas terhadap TPS liar yang terus beroperasi di Kampung Serang. Segera menyegel TPS liar tersebut, kemudian memberi sanksi hukum tegas sebagaimana dimandatkan UU No. 18/2008, UU No. 32/2009 dan peraturan perundangan terkait.
Selanjutnya, pada 29 Juli 2025 seorang Direktur dan sejumlah staf KLH/BPLH melihat langsung TPS ilegal tersebut. Katanya, akan ada Sidak dari orang nomor satu di republik ini. Banyak warga setempat pecinta lingkungan bersih, baik dan sehat sangat menanti Sidak itu. Sayangnya, hingga menjelang 5 November 2025 belum ada tanda-tanda “dewa penyelamat” itu akan datang.
KLH/BPLH masih tutup mata, terlalu lunak terkait TPS ilegal bertetanggaan dengan zona III dan Kepala Burung TPST Bantargebang. Banyak warga menunggu tindakan riel Menteri LH/Kepala Badan BPLH Pak Hanif Faisol Nurofiq. Mungkin, Pak Menteri sedang sibuk mengurusi persoalan yang sama atau persoalan lain di tempat lain, seperti ikut merancang proyek Waste to Energy (WtE), aksi bersih-bersih sungai, menangani pencemaran radioaktif di Cikande Serang, tanam pohon, tanam mangrove, dan aktivitas COP30 di Rio de Janeiro Brasil.
Padahal berbagai media massa daerah dan nasional sudah memberitakan secara besar-besaran mengenai TPS ilegal di Kampung Serang Desa Tamanrahayu tersebut. Misalnya, Tim investigasi Kompas.id dan Kompas.com melakukan investigasi lebih 1 bulan (Mei-Juni 2025) berkaitan dengan TPS ilegal di Bekasi Raya, Tangerang, Depok, Bogor. TPS liar Kampung Serang menjadi fokus utama investigasi media tersebut yang didampingi Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan seorang jurnalis dari Forum Jurnalis Pegiatan Lingkungan (FJPL) dan dibantu sejumlah warga.

Warga sudah lama berteriak lembut sampai membelah langit. Stop dan segel TPS liar Kampung Serang!! Apakah urusan TPS liar di Bekasi Raya ini hanya urusan Pak Menteri LH/Kepala BPLH? Bagaimana respon Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi karena ini wilayahnya? Apakah kedua penguasa daerah ini akan berdiam diri sementara bencana ekologis di depan mata semakin besar, mengganggu umat beribah dan mengancam permukiman warga? (Red)
Kamis (06/11/2025)






