Pertaubatan Religius Demi Keberlanjutan Ekologis Oleh Bagong Suyoto *)

0
IMG-20251201-WA0000

BEKASI/ fjpl.my.id ____ Manusia menjadi biang keladi kerusakan bumi adalah fakta tak terbantahkan. Jika diingatkan, ditegur tidak terima, malah marah, dan bila yang ditegur pengusaha konglomerat, penguasa digjaya, maka buntutnya penjara. Berapa banyak warga, petani, aktivis dan lainnya mendapat perlakukan kasar, kejam dan dikriminalisasi. Padahal menjaga lingkungan hidup agar hidup layak dan aman bagian dari hak asasi paling dasar.

Pemeluk religi apa pun itu punya pandangan, pentingnya menjaga keberlanjutan ekologi? Tetapi, ketika religi hanya jadi topeng atau ornament, maka perintah Tuhan akan ditinggal pelan-pelan. Matanya “dibutakan”, pendengarannya “ditulikan”, dan hatinya “dimatikan”. Jadi manusia durhaka! Ketika bencana besar datang, seperti musibah banjir bandang menelan banyak korban, barulah ingat religi, membaca doa-doa dalam riligi dan minta pertolongan Tuhan. Padahal, manusia sudah merusak bumi begitu parah menuruti ketamakannya. Manusia jenis ini sudah kebal dosa!?

Kasus banjir bandang memakan banyak korban terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Jawa Barat, Kalimantan, Morowali Sulawesi, Papua, dan beberapa tempat lain di Indonesia. Pengusaha datang mengajak pekerja menggunduli hutan (illegal logging), dan limbahnya dibiarkan begitu saja, kemudian hujan menggila, terjadi banjir bandang menerjang kampung-kampung dan penghuninya. BMKG bilang itu akibat Siklon Tropis Senyar mengganas di wilayah Sumatera. Itulah korban keserahkan manusia yang hanya mementingkan kemakmuran diri sendiri.

Ribuan hingga jutaan hektar hutan di Indonesia sedang dibabat untuk pertambangan, konversi untuk perkebunan monokultur komersial. Aktivitas itu menyisakan ribuan ton limbah, berupa batang, cabang, ranting, belahan kayu, tunggak penuh akar, dedaunan terbawa air banjir masuk ke sungai, danau, saluran air, pekarangan warga.
Bencana ekologis itu datang tiba-tiba, akibat tangan-tangan manusia jahat. Para penjahat lingkungan sedang membangun tangga kehancuran ekologis!?

Bencana ekologis terjadi bermula dari dataran tinggi (up land) puncak gunung dan perbukitan, dataratan, danau, sungai hingga lautan disebabkan pembuangan sampah/limbah secara sembarangan. Kondisi ini diperberat menjamurnya ratusan, ribuan tempat pembuangan (TPS) liar di Pulau Jawa, terutama Jabodetabek. Bencana datang nyawa manusia melayang! Itu semua perbuatan orang beragama, yang sholeh, setengah sholeh dan abangan. Padahal, manusia dilarang membuat kerusakan di muka bumi. Dari dulu sudah dilarang dalam kitab-kitab agama apa pun karena timbulkan mudharat lebih besar.

Kerusakan di darat dan laut

Pada 2014 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 41/2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Pertimbangan fatwa, diantaranya: a. bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai khalifah di bumi (khalifah fi al-ardl) untuk mengemban amanah dan bertanggung jawab memakmurkan bumi; b. bahwa permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan;
Selanjutnya, c. bahwa telah terjadi peningkatan pencemaran lingkungan hidup yang memprihatinkan, karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kalangan industri dalam pengelolaan sampah; d. bahwa adanya permintaan fatwa dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada MUI tentang Pengelolaan Sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Hal ini berpijak pada sejumlah dalil dari Al-Qur’an dan hadits, diantaranya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Al-Rum [30]:41). Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. Al Qashash [28]:77). Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. (QS al-Syura’ [26]:183.

Ketentuan hukum dari fatwa tersebut, yaitu: 1. Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf. 2. Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram. 3. Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup. 4. Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah.

Fakta MUI 2014 itu tampaknya kurang dipedulikan oleh masyarakat. Kondisi pengelolaan sampah semakin buruk dan kini menuju kedaruratan sampah. Sebagian sampah dibuang di daerah aliran sungai, danau/situ menuju ke laut semakin massif.

Dampak sampah ke perairan

Persoalan sampah di Indonesia dari tahun ke tahun tak kunjungan beres, malah semakin kompleks dan rumit. Di Indonesia ada 434 unit TPA dikelola secara open dumping. Sekarang sebanyak 336 daerah mengalami kedaruratan sampah. Menteri LH/Kepala BPLH RI Hanif Faisol Hanif mengungkapkan, timbulan sampah nasional 2023 sekitar 56,63 juta ton/tahun. Capaian kinerja pengelolaan sampah nasional 39,01% (22,09 juta ton/tahun). Kondisi TPA tahun 2023 sebanyak 12,37 juta ton/tahun sampah ditimbun di TPA open dumping. Sebanyak 54,44% TPA di Indonesia adalah TPA open dumping (343 unit TPA). Timbulan sampah yang dilakukan di TPA seluruh Indonesia, asumsi beroperasi 30 tahun, kurang lebih 1,72 miliar ton.

Leachate dan sebagian sampah TPA open dumping itu masuk ke saluran air dan kali/sungai. Berapa ton sampah dan berapa meter kubik leachate yang masuk ke sungai tiap tahun dari satu TPA? Jika ada 343 unit TPA berapa besar dampak pencemarannya, bila asumsi operasionalnya 30 tahun?

Situasi berat ini belum ditambah beban pencemaran dari ratusan hingga ribuan TPS liar yang berujung di perairan. Misal, Bekasi Raya punya ratusan TPS liar, sebagian lokasinya di pinggir Sungai Ciketing, Sungai Bekasi, Sungai CBL, dll. Hal ini bagian temuan investigasi Tim kompas.id (Stefanus Erfa, J Galuh Bimantara, Aditya Diveranta, Pandu Wiyoga Stefanus Erfa, J Galuh Bimantara, Aditya Diveranta, Pandu Wiyoga) bersama penulis dan Ahmad Fudoil (KPNas) selama bulan Mei-Juni 2025.
Sinyal mengerikan, diperkirakan 14 juta ton sampah plastik masuk ke laut setiap tahun, menjadikannya sekitar 75 hingga 199 juta ton limbah plastik berada di samudera kita pada 2025. Lautan, dengan segudang spesies dan misteri yang belum terungkap, kini berada di bawah ancaman serius campur tangan manusia.

Pada 2050, jumlah sampah plastik yang kita buang di lautan akan melebihi jumlah ikan itu sendiri. Produksi plastik yang masif dan pengelolaan limbah yang buruk berakhir di lautan, yang tidak hanya merusak keindahan samudera, tetapi juga merenggut nyawa jutaan makhluk hidup, mulai dari hewan kecil hingga predator puncak. (Mongabay, 5/6/2025).

Indonesia pun dikenal sebagai pencemar laut kedua setelah RRC. Sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Sebanyak 3,2 juta ton di antaranya, dibuang ke laut. Kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 10 miliar lembar atau sekitar 85.000 ton kantong plastik per tahun.

Jurnal Plastic Waste Inputs From Land Into The Ocean (2015) merilis, lima negara pemasok sampah plastik terbesar ke lautan yakni: Tiongkok, Indonesia, Filipina, Vietnam, dan Srilanka. Data tersebut menempatkan posisi Indonesia berada di nomor dua sebagai penyumbang sampah plastik ke lautan terbesar di dunia. China menghasilkan jumlah sampah terbesar di laut, yaitu 262,9 juta ton sampah, Indonesia (187,2 juta ton), Filipina (83,4 juta ton), Vietnam (55,9 juta ton), dan Sri Lanka (14,6 juta ton).

Pada acara “Breakthrough for Net Zero”, Menko Marves menyampaikan, bahwa sejak diterbitkan Perpres No. 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut, sampai dengan tahun 2022 Indonesia tercatat telah berhasil menekan kebocoran sampah ke laut sebesar 36% atau sebesar 217.702 ton dari baseline data kebocoran sampah laut tahun 2018, yakni sebesar 615.675 ton (9/6/2024). Sejak 2018, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius dan meluncurkan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi sampah plastik di laut sebesar 70% pada tahun 2025. Apakah bisa, target itu terlalu besar?

Fakta lapangan menjawabnya, bahwa rencana aksi nasional itu baru di atas kertas. Urusan komplek, pelik, ruwet ini tidak bisa diselesaikan di meja konferensi, meja rapat, meja seminar?!
Pencemaran plastik masih bertambah terus, dan tidak ada deteksi cepat, langkah konkrit dan signifikan terhadap pencemaran limbah cair, belakangan semakin massif dan menakutkan. Pencemaran Muara Blacan Muaragembong, Pesisir Pandeglang Banten, dll itu fakta serius sekali, bukan wacana.

Berdasar hasil investigasi sejumlah aktivias dan nelayan di Muaragembong pada 26 Juli 2024, menunjukkan ekosistem pesisir dan laut penuh limbah padat dan cair. Air laut Muara Blacan Muaragembong tidak lagi biru, tetapi sudah berubah warna menjadi coklat tua menghitam pekat bak kilatan minyak dan olie serta sangat bau. Bak bumi “hantu belang” limbah yang semakin menghantui manusia, menghancurkan lingkungan dan biota air.
Ketika musim hujan datang berbagai jenis sampah semakin banyak, apalagi limbah cair dari pabrik. Ikan, udang mabuk dan terkapar. Seakan tidak ada yang bisa menghentikan, meskipun itu pemerintah pusat, negara! Makanya bak “hantu belang” penjajah lautan. Nelayan kian menderita karena hasil tangkapan turun draktis. Muara Blacaan dulu dijuluki “lumbung dollar” kini menjadi “lumbung penderitaan”.

Bahaya serta ancaman lain sampah itu butuh waktu ratusan tahun sebelum terurai sempurna. Dalam prosesnya sampah hancur menjadi partikel-partikel kecil (mikro plastik), menyebar di seantero perairan dan tanpa sadar dikonsumsi oleh hewan-hewan di lautan. Sampah-sampah itu terus membunuh makhluk hidup dan mangrove. Berdasar riset diterbitkan Sekretariat United Nations Convention On Biological Diversity 2016, sampah di lautan telah membahayakan lebih dari 800 spesies.
Dari 800 spesies itu, 40% nya adalah mamalia laut dan 44% lainnya adalah spesies burung laut. Data itu di-updated pada Konferensi Laut PBB di New York pada 2017 lalu. Konferensi menyebut limbah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut, dan ikan-ikan dalam jumlah besar, tiap tahun.
Sekarang jumlahnya terus bertambah karena buruknya mitigasi dan pengendalian pencemaraan air.

Laut Indonesia, terutama laut Jawa, Bali dijajah sampah yang didominasi sampah plastik, seperti kresek, kantong sachet, styrefoam, batang dan ranting kayu, dll dan menakutkan limbah cair yang mengandung limbah beracun dan berbahaya (B3) dan limbah radioaktif dari pabrik, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan. Kondisi buruk ini akan menimbulkan pelbagai penyakit dan penderitaan tak berujung bagi masyarakat nelayan.

Fatwa MUI bagian solusi

Sesungguhnya banyak pihak memberi solusi terhadap persoalan sampah di tanah air. Misal MUI. Pengelolaan sampah menjadi salah satu pembahasan dalam Munas MUI XI Tahun 2025. Munas digelar di Jakarta pada 20-23 November 2025. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

“Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” katanya, Senin (24/11).

Dalam konteks tersebut, MUI mengeluarkan fatwa sebagai panduan dengan ketentuan hukum: Pertama, Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Kedua, Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup.

Pedoman pengelolaan sampah MUI tersebut untuk multi-stakeholder; masyarakat, pelaku usaha, lembaga pendidikan, tempat ibadah, tokoh agama, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan legislatif. Tulis ini hanya mengambil beberapa pihak saja. Pengelolaan sampah Bagi Masyarakat: a. Menjaga kebersihan lingkungan, sungai, danau, dan laut di sekitar tempat tinggal. b. Mengurangi penggunaan plastik dan memanfaatkan kembali barang yang masih layak digunakan. c. Memilah sampah berdasarkan jenisnya dan membuang sampah pada tempatnya, serta mengolah sampah organik menjadi kompos. d. Melakukan gotong royong membersihkan sungai, danau, dan laut, serta area publik secara berkala. e. Mencegah aktivitas pembuangan sampah di sungai, danau, dan laut. f. Mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.

Pelaku usaha: a. Mengurangi timbulan sampah dari proses produksi dari kegiatan usaha. b. Dilarang membuang limbah produksi ke sungai, danau, dan laut. c. Menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan kemasan plastik. d. Melakukan daur ulang sampah dan limbah yang dihasilkan. e. Melakukan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pelatihan dan pendampingan pengolahan sampah secara mandiri dan produktif. f. Menyediakan fasilitas dan peralatan kebersihan di area publik atau sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggungjawab sosial. g. Mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.

Untuk Pemerintah Daerah: a. Membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, seperti TPS, dan tempat pengolahan sampah. b. Melakukan pembersihan sungai, danau, dan laut secara berkala dan terjadwal. c. Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut. d. Membentuk dan membina relawan, komunitas, dan kader penggiat kebersihan sungai, danau, dan laut. e. Mengadakan kampanye dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.

Apa gunanya fatwa itu tanpa paksaan hukum, jika keimanan manusia tererosi, semakin dangkal dan akhirnya lenyap. Manusia semakin kehilangan pegangan. Dari berbagai bencana alam yang menghancurkan manusia sendiri, terutama dari sampah/limbah maka sudah sepatutnya semakin banyak orang melakukan pertaubatan religius (kafah) akan bertambah baik demi keberlanjutan ekologis dan kemaslahatan semuanya.(Red)   *1/12/2025*

*) Penulis adalah Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI), mantan Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta (2003-2006, 2009-2014).

Tinggalkan Balasan