LIMBAH POPOK PAMPERS BERTABURAN DI PINGGIR JALAN DAN TPS LIAR Oleh Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI)

0
IMG-20251211-WA0002

fjpl.my.id /BEKASI ___ Semakin banyak orang tidak peduli terhadap kebersihan lingkungan dan mempertontonkan kejorokan pada orang lain. Mereka membuang sampah di sembarang tempat, dan salah satu jenis sampahnya adalah limbah pempers. Tampaknya, sudah belasan tahun patologi kolektif membuang sembarangan limbah pempers berlangsung. Ini bagian era modern, post modern.

Popok pempers bukan barang asing, karena menjadi kebutuhan sehari-hari untuk balita dan orang sakit. Anehnya, sampah popok pempers dibuang di titik-titik tempat pembuangan sampah (TPS) liar, pinggir jalan, drainase, pinggir kali, pekarangan kosong, daerah aliran sungai (DAS). Tentu banyak sekali yang dibuang ke TPST atau TPA sampah.

Pembuangan limbah popok pempers sembarangan di titik-titik TPS liar dan pinggir jalan mengindikasikan perilaku masyarakat jorok, menjijikan, abai etika dan keindahan. Juga timbulkan ancaman pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat. Merupakan perilaku tak bertanggungjawab.

Limbah popok pempers itu milik siapa? Karena volumenya banyak, berkarung-karung dan ratusan bungkus kresek. Diduga limbah popok itu berasal dari klinik kesehatan, rumah praktek bidan, rumah sakit atau Puskesmas. Pun bisa dari kompleks perumahan.

Kebutuhan atas popok pempers semakin meningkat tiap bulan, tiap tahun, hal ini tak bisa dinafikan, memang karena dibutuhkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, meliris angka kelahiran bayi di Indonesia mencapai 4,6 juta. Setidaknya ada potensi penggunaan popok pempers hingga 17,44 juta/hari dengan potensi limbah popok sebanyak 3.488 ton/hari. Beban limbah yang sangat besar.

Investigasi Popok Pempers

Kurun Januari-Juli 2005 Tim Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI), Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN) dan Forum Jurnalis Pegiat Lingkungan (FJPL) melakukan investigasi mengenai pembuangan limbah popok pempers di TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu, TPA Burangkeng dan TPS liar, terutama di Bekasi Raya.

Pembuangan limbah popok pempers semakin banyak ditemukan di tempat-tempat tersebut. Pemandangan yang mencolok dan mengerikan pempers jadi ornamen jalan.

Investigasi dimulai dari TPST dan dua TPA di Bekasi Raya, kemudian ke titik-titik TPS liar di sekitar wilayah pembuangan sampah Bantargebang. Terus menuju wilayah Gabus, Babelan, Tambun, Tambelang, Sukatani, Pebayuran, dll. Titik-titik pembuangan sampah di ada di sepanjang jalan dari Sumberjaya Kali CBL Tambun Selatan hingga Pebayuran Bekasi utara berbatasan dengan wilayah Karawang.

Selanjutnya, sebagian limbah pempers masuk ke sungai/kali, terus terbawa air hingga pesisir Muaragembong dan laut Jawa. Kasus ini bisa terjadi di tempat lain di Republik Indonesia ini. Apalagi dalam kondisi kedaruratan sampah, ratusan TPA open dumping sudah overload, akibatnya menjamurnya TPS liar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, bahwa pembuangan limbah pempers yang dilakukan pada sore hari menjelang magrib atau malam hari. Ketika kondisi sepi. Disinyalir yang melakukan pembuangan pempers itu adalah pengelola klinik kesehatan, rumah bersalin/bidan, Puskesmas atau rumah sakit sekitar wilayah itu. Dalam jumlah relatif sedikit dari kompleks perumahan.

Kandungan Limbah Popok Pempers

Pakar mengatakan, bahwa limbah pempers berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Kita perlu mengetahui kandungan di dalamnya.

Menurut Lies Indriati, periset Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih (PRLTB), lapisan pempers atas terdiri dari poliester, polietilen (PE), polipropilen (PP), campuran PE/PP, viskosa/rayon, dan kapas. Lapisan aquisition distribution layer (ADL) terdiri dari poliester, PE, PP, viskosa/rayon, kapas, serat selulosa/pulp.

Bagian inti penyerap (core) terdiri dari serat selulosa/pulp, kapas, polimer penyerap super (SAP), poliester. Lapisan bawah (bottom) terdiri dari PE, PP, dam asam polilaktik. Kemudian perekat dari resin sintetis dan polimer termoplastis serta pelepas yang terdiri dari kertas dan berlapis silikon.

Ia mengungkapkan, limbah popok sekali pakai mengandung beberapa komponen berbahaya dan juga bahan yang berpotensi menjadi pupuk. Komponen berbahaya termasuk senyawa organik seperti toluene, ethylbenzene, xylene, dan dipentene, serta dioksin yang dihasilkan dari proses pemutihan.

Selain itu, popok juga mengandung Super Absorbent Polymer (SAP) yang menyerap cairan dan menjadi gel, serta bahan plastik yang sulit terurai. Namun, urine dalam popok mengandung unsur hara seperti nitrogen, fosfor, dan kalium, yang setelah difermentasi dapat dimanfaatkan sebagai media tanam atau pupuk.

Rincian kandungan dan potensi dampak limbah popok. Kandungan Berbahaya: Senyawa Organik Volatil (VOCs): Toluene, ethylbenzene, xylene, dan dipentene yang dapat menimbulkan efek jangka panjang pada kesehatan. Dioksin: Senyawa yang dihasilkan dari proses pemutihan klorin, bersifat karsinogenik. Bakteri: Bagian dalam popok yang menyerap air berpotensi mengandung bakteri berbahaya yang dapat menyebabkan alergi.

Selanjutnya Super Absorbent Polymer (SAP): Menyerap cairan dan menjadi gel, sulit terurai, dan dapat mencemari lingkungan. Plastik: Bahan dasar popok yang sulit terurai, membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai secara alami.
Pengawasan dan Penegakkan Hukum Lemah

Tampak sebagian besar anggota masyarakat kurang peduli terhadap pembuangan limbah pempers, atau bahkan ada yang terlibat di sini. Sementara pemerintah tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan hingga Kabupaten/kota kurang peduli alias masa bodoh.

Sementara pengawasan dan penegakkan hukumnya lemah. Hal ini mestinya menjadi bahan evaluasi terhadap tugas dan fungsi Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Mereka harus bertindak serius terhadap persoalan tersebut.

Lies Indriati menyebut produk sekali pakai, seperti popok dan pembalut, memberikan kenyamanan karena dapat langsung dibuang setelah digunakan, namun menimbulkan masalah lingkungan yang signifikan.

“Risiko pencemaran lingkungan muncul dari bahan-bahan baku penyusunnya, jumlah atau volume produk yang digunakan, perilaku pengguna dan pengelola,” ujarnya. Hal ini disampaikan dalam EnviroTalk #32 pada Rabu 24 Mei 2014  dengan tema “Dari Limbah Menjadi Komoditas Bernilai Tambah: (Tantangan dan Potensi dalam Pengolahan Sampah Popok dan Pembalut Bekas)

Limbah popok yang mengandung kotoran cair atau padat ini, dapat memicu gangguan kesehatan pada mahluk hidup. Contohnya iritasi paru-paru, penyakit kulit, bahkan sesak nafas. Tak hanya pada manusia, tumbuhan air dan ikan juga bisa mengalami gangguan akibat limbah pospak tersebut.

Selain itu, Lies menjabarkan bahwa sampah dari popok dan pembalut sekali pakai ini menimbulkan beban lingkungan besar. Dikarenakan komponen materialnya terdiri dari berbagai lapisan. Secara umum limbah popok dan pembalut memiliki lima komponen penyusun yang sama.

Menurutnya, kebijakan pengelolaan sampah belum ada klasifikasi sampah produk penyerap higienis ini belum ada dan belum diperhatikan sistem pengelolaannya secara serius di Indonesia.

Limbah popok pempers tersebut mengotori lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat serta makhluk hidup lain. Oleh karena itu perlu ada kebijakan dan panduan pengelolaan lebih bijaksana dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Pemerintah kabupaten/kota harus cepat menangani persoalan pembuangan limbah pempers tersebut dan menggaet perusahaan berijin yang mengolah limbah pempers. Kemudian harus melakukan advokasi dan edukasi berkelanjutan pada masyarakat dan terutama para pengelola fasilitas pelayanan kesehatan. Dan, pengawasan ketat berkelanjutan dan rutin serta penegakkan hukum yang tegas.(Red) Kamis 11/12/2025

Tinggalkan Balasan