Anggota BPD Desa Pantai Harapanjaya Rangkap Jabatan Menjadi Petugas PPPK Operator Administrasi Di SDN 03 Jayabakti
fjpl.my.id// BEKASI – Anggota PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilarang keras merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan Kemendagri, PPPK yang menjadi anggota BPD wajib memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri dari jabatan lainnya untuk menghindari konflik kepentingan.
(M), adalah anggota PPPK, operator administrasi di salah satu Sekolah Dasar Negeri 03 Jayabakti dan juga merupakan anggota BPD aktif di Desa Pantai Harapanjaya
Saat tim awak media mengunjungi sekolah untuk menggali informasi, pihak sekolah membenarkan adanya operator administrasi yang juga anggota BPD. “Saya pernah menegur agar mundur dari jabatan BPD, tapi yang bersangkutan bilang “tanggung sebentar lagi juga mundur “ujar salah seorang guru. Senin (02/03/2026)
Sementara pihak Desa Pantai Harapanjaya juga menyatakan bahwa yang bersangkutan (M) memang betul masih aktif menjadi anggota BPD Pantai Harapanjaya
Dasar Hukum Larangan sudah jelas, Surat Kepala BKN dan peraturan Kemendagri menegaskan bahwa ASN (PNS maupun PPPK) tidak boleh merangkap jabatan di institusi lain, termasuk BPD.
PPPK yang terbukti merangkap jabatan sebagai anggota BPD dapat diberhentikan dengan hormat, baik atas permintaan sendiri maupun karena melanggar aturan kepegawaian. larangan ini diberlakukan untuk menjamin profesionalitas, netralitas, dan efektivitas kinerja aparatur dalam melayani masyarakat.
Sampai di terbitkan nya berita ini (M) belum bisa di konfirmasi terkait hal tersebut. (Red)






