MINDSET PEMERINTAH VERSUS PELAKU CIRCULAR ECONOMY DALAM KELOLA SAMPAH Oleh Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI)
fjpl.my.id// BEKASI _______ Masalah kesemrawutan penanganan sampah di sejumlah daerah menjadi keprihatinan Presiden Prabowo Subianto. Seperti gunung-gunung sampah di TPST Bantargebang, TPA Sarimukti Bandung, kondisi sampah di Bali. Presiden secara terbuka menegur gubernur dan bupati dan walikota di Bali terkait persoalan smapah yang dinilai sudah mengganggu citra Indonesia dan sektor pariwisata.
Presiden menyerukan “perang” melawan sampah! Berbagai pihak agar melakukan korve atau gotong royong membersihkan sampah, mulai dari kantor, minimal 30 menit setiap hari sebelum bekerja. Hal ini disampaikan Presiden dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul Bogor, Senin (2/2/2026).
Mengapa ratusan daerah dalam kedaruratan sampah? Kementerian Lingkungan Hidup secara resmi mengeluarkan pernyataan tersebut. Maknanya sebagai bentuk kegagalan nasional.
Kondisi tersebut mamalukan dan mencoreng wajah Indonesia di mata dunia internasional! Apakah sampah sulit dikelola dan dikembalikan menjadi sumberdaya? Apa masalah yang sebenarnya? Urusan sampah merupakan domain publik, pemerintah bertanggungjawab penuh atas penanganannya.
Siapa saja yang mengelola sampah harus mendapat ijin dari pemerintah pusat dan kabupaten/kota. Artinya, pengelolaan sampah itu harus memperoleh ijin dan dilengkapi sejumlah dokumen lingkungan. Jika tak berijin dinamakan pengelolan sampah ilegal, melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 81/2021 dan peraturan perundangan terkait.
Punya vested interest masing-masing
Berdasarkan hasil investigasi, bagian dari kerja advokasi rentang waktu panjang, diperoleh simpulan. Bahwa dalam pengelolaan sampah pemerintah/birokrat memiliki cara berpikir dan tindak sendiri, demikian pula masyarakat, komunitas dan kelompok pengelola sampah.
Artinya, di satu pihak pemerintah berjalan sendiri, dan pihak lain, masyarakat, komunitas dan kelompok pengelola sampah pun berjalan sendiri. Mereka punya orientasi dan vested interest-nya masing-masing.
Padahal tujuannya sama. Sejumlah “orang” pemerintah yang mengurusi sampah dapat gaji bulanan dan tunjungan, mencari uang sampingan alias uang tambahan. Seringkali lebih besar dari gajinya. Sedang sejumlah orang sebagian pelapak mengurusi sampah juga untuk mendapatkan uang. Namun, mereka berjalan sendiri-sendiri, yang pasti masalah sampah tidak tertangani secara tuntas.
Jelas tidak ada sinergi, kolaborasi antara entitas pemerintah dengan masyarakat, komunitas dan kelompok. Bahkan, ada semacam tindak “bermusuhan” karena pendekatan berbeda. Masyarakat, komunitas, kelompok ingin melakukan aktivitas reduce, reuse, recycle atau 3R sampah. Ingin mengelola sampah di sumber dan didampingi pemerintah.
Sementara pihak pemerintah daerah, khususnya bidang pengelolaan ingin sampah dikumpulkan, angkut dan dibuang ke TPST/TPA. Karena para petugas di tingkat UPTD kecamatan dikejar target, setoran uang dalam jumlah tertentu ke Dinas Lingkungan Hidup. Pendekatan kumpul-angkut-buang ini ujung-ujung bertitik berat pada anggaran, yakni untuk pengadaan truk sampah, BBM dan perawatan.
Kemudian, armada-armada itu oleh pihak yang punya kewenangan ditawarkan pada sopir-sopir yang mau mengoperasikan dengan uang imbalan di muka kisaran Rp 12-15 juta atau lebih. Armada itu sebagian untuk mengangkut sampah Horeka (hotel, restouran, café), mall, apartemen, gedung perkantoran dan lainnya bekerja sama dengen pihak vendor, kontraktor dan sub-kontraktor. Lalu, sebagian besar armada itu membuang sampah ke TPS liar.
Masyarakat, komunitas atau kelompok yang meminta ijin untuk pengelolaan dan pengolahan sangat sulit, butuh waktu bertahun-tahun, sementara biaya pengurusan sudah masuk ke pihak-pihak tertentu “orang” Dinas LH. Sejumlah pengepul mengatakan, betapa sulitnya mengurus ijin untuk pengolahan sampah skala kecil dan menengah.
Biasanya Dinas LH hanya mengeluarkan ijin pengangkutan, berlaku setahun dan bisa diperpanjang tahun berikutnya. Besaran biayanya bervariasi, kisaran Rp 6 juta sampai Rp 9 juta per tahun. Ada yang bilang Rp 3 juta per bulan, sebagai jasa pengangkutan sampah ke TPA. “Pokoknya, urusan tersebut serba uang. Boro-boro membantu, memfalitasi masyarakat, komunitas, malah mempersulit, dan dikit-dikit uang”, ujar seorang pengelola sampah di Kelurahan Karangreja Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Apa masalahnya mereka berjalan sendiri-sendiri dengan kepentingannya masing-masing? Argumentasi yang diberikan tidak bisa sederhana, sebab masing-masing pihak punya alasan dan argumentasi yang kuat. Tetapi, dari hasil diskusi, perdebatan, kajian dan temuan lapangan menunjukan adanya kepentingan. Sampah adalah bisnis dan uang.
Dalam konteks ini, sampah dipandang sebagai “komoditas proyek”, “komoditas ekonomi”, “komoditas politik”, penanganan sampah bersifat parsial, jangka pendek. Pengelolaan sampah belum jadi prioritas, vested interest-nya tergantung pada Kepala Daerah yang berkuasa dan tim suksesnya, pun sangat tergantung pada plank dan mentor Partai Politik-nya.
Sebetulnya, banyak pihak yang ingin mengelola sampah. Pada umumnya, motifnya menciptakan lapangan kerja dan pendapatan. Bagi pemerintah, semangat dan upaya itu positip, konstruktif dan produktif, namun harus mengikuti peraturan perundangan. Jika tidak, apa yang terjadi sekarang, sepertinya maraknya tempat pembuangan sampah (TPS) liar menciptakan pencemaran dan kerusakan lingkungan secara massif, dan munculnya “penjahat lingkungan”.
Wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya marak adanya TPS liar. Di sini berbagai jenis sampah dibuang; sampah rumah tangga, sampah makan dan jenis lain dari Horeka, limbah beracun dan berbahaya dari pabrik, termasuk limbah medis dari Fanyankes (rumah sakit, klinik kesehatan, Puskesmas, dll).
Seperti kasus TPS liar di Kpg Serang Desa Tamanrahayu Kec Setu Kab Bekasi yang luasnya hampir 9 hektar (30/1/2026). TPS liar ini berbatasan dengan zona Kepala Burung TPST Bantargebang, dibuka sejak 2000-an. Pencemaran lingkungan kian massif dan ancaman kesehatan masyarakat kian mengerikan, sejumlah pohon meranggas mati, tetapi pemerintah kurang sigap. Mestinya segera menyegel, memberi sanksi hukum pidana dan perdata, mengharuskan para pelakunya meng-clean up, remediasi dan ganti rugi warga sekitar.
Hambatan struktural
Pemerintah sebagai leading sector perlu mendorong berbagai pihak untuk mencari solusi kreatif, sederhana dan mudah yang melibatkan berbagai komponen masyarakat sebanyak-banyaknya. Mulai dari solusi kecil, konkrit, ramah lingkungan dan berpihak pada kearifan lokal.
Semua punya tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah, kebersihan, sanitasi dan keberlanjutan keluarga dan masyarakat merupakan bagian dari nasionalisme. Dalam konteks teologis, merupakan kewajiban yang harus dijalankan setiap orang. Karena setiap orang pada dasarnya produsen sampah.
Seorang pakar dari perguruan tinggi swasta di Jakarta menanyakan permasalahan apa yang dihadapi pelaku 3R sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu? Pakar tersebut sedang membimbing mahasiswa yang menyusun thesis program magister. Mereka yang bergerak di aras rantai pasok bahan baku daur ulang, diantaranya: pemulung, pelapak, tukang sortir, pencacah plastik. Mereka punya kesulitan tersendiri, ada kekuasaan dan kekuatan resmi yang menghambat. Merupakan hambatan struktural.

Tindakan-tindakan pelaku circular economy aras bawah ini dapat dikatakan mendekati teori kolektivitas Amitai Etzioni (1966, 1968), diketengahkan kaum fungsionalis, bahwa tindakan manusia semata-mata produk sistem sosial mereka. Aturan-aturan sosial dilihat bertebaran tanpa bisa dikendalikan manusia.
Di sisi lain yang ekstrim terdapat teori struktural C. Wright Mills, Power Elite (Oxford University, 1959a), merupakan suatu pendekatan voluntaristik yang menggambarkan adanya kelompok orang yang sangat mampu menjalankan aturan sosial sebagaimana yang dikehendaki.
Teori kolektivisme dan voluntarisme” merupakan “societal guidance” Etzioni. Teori ini tak hanya melihat manusia mampu melakukan tindakan sosial, tetapi juga mengakui adanya kendala atau keterbatasan tindakan itu. Kendala itu bagian dari hasil tindakan manusia dan struktur yang dibikin kekuasaan, sehingga manusia dibatasi dalam tindakannya. Hal ini dialami oleh para pelaku circular economy aras bawah, selama bertahun-tahun menghadapi kendala dan sulit meningkatkan taraf hidupnya.
Intervensi pemerintah
Pelaku circular economy aras bawah itu sedang mengalami kesulitan, hambatan oleh kebijakan dan pasar bebas. Maka perlu intervensi dan perlakuan khusus dari pemerintah, seperti apa yang diminta mereka? Beberapa poin penting yang diingginkan mereka telah disampaikan di berbagai forum, seperti Jambore Indonesia Bersih dan Bebas Sampah (JIBBS) 2021. Kegiatan akbar itu diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), KLH bekerja sama dengan multi-stakeholder.
Juga pada forum/rapat resmi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Workshop A Systems Analysis Approach to Reduce Plastic Waste in Indonesian Societies (PISCES)” di Nusa Dua Bali pada 19 Mei 2022. Kementerian Perindustian, Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bekasi, dan forum resmi lain, diinisiasi lembaga tingkat nasional dan internasional.
Permintaan tersebut telah direspon KLH dan meminta pemerintah kabupaten/kota memperhatikan permintaan lembaga dan komunitas pemulung tersebut. Tetapi, dalam perjalanan tidak mudah karena banyak faktor penghambat.
Permintaan paling sulit terealisasi adalah tentang harga tinggi dan stabil, atau setidaknya harga sampah pungutan stabil. Karena adanya kekuatan besar, kekuatan pasar bebas (negara minyak) dan pemilik modal besar sebagai penentu. Apalagi, untuk mencukupi bahan baku sektor industri daur ulang dalam negeri masih banyak mengimpor biji plastik dari luar negeri.
Berkaitan dengan harga plastik, pemerintah tampaknya lemah dan tidak bisa berbuat terlalu banyak. Meskipun menggalakan penerapan 3R, circular economy, dll tetap kalah dengan pasar bebas.
Dalam upaya meningkatkan peran masyarakat dan pelaku circular economy maka Pemerintah Prabowo harus berperan serius dan melakukan intervensi, diantaranya: (1) Melakukan advokasi/pendampingan berkelanjutan. (2) Memfasilitasi dan memermudah perijinan lokasi dan pengolahan sampah. (3) Memberikan fasilitasi dan dukungan permodalan, teknologi, pasar dan informasi daur ulang secara cepat. (4) Memberi insentif yang mengelola dan mengolah sampah.
Berikutnya, (5) Memberi disinsentif/sanksi hukum bagi pencemar. (6) Menjaga stabilitas harga sampah pungutan domestik. (7) Mengurangi atau menyetop impor sampah dan bahan baku biji plastik. (8) Memberlakukan kebijakan dan peraturan tentang Extended Producer Responsibility (EPR). (9) Jangan mengandalkan TPA, mestinya lebih keren menerapkan prinsip zero landfill. Kamis (12/2/2026)
[Red]






