TPST Bantargebang Open Dumping, TPS Liar dan Resiliensi Pemulung

0
IMG-20260828-WA0005

fjpl.my.id//BEKASI ____ Ketahanan hidup (resiliensi) para pekerja sektor informal persampahan, khususnya pemulung di TPST Bantargebang, berada di ujung tanduk. Mengganasnya tekanan kebijakan pemerintah daerah hingga proyek ambisius pemerintah pusat mengancam keberlangsungan ekonomi ribuan pemulung yang menggantungkan hidup dari tumpukan sampah Jakarta.

​Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) sekaligus Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, mengungkapkan bahwa para pemulung kini menghadapi “dua serangan hebat dan masif” yang perlahan menggerus pendapatan serta ruang gerak mereka.

Serangan pertama datang dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur No. 5/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, serta pengubahan metode TPST Bantargebang dari open dumping menjadi controlled landfill. Langkah ini membatasi secara ketat volume sampah yang masuk ke Bantargebang.

​”Dulu ketika sampah melimpah, pendapatan pemulung bisa mencapai Rp100.000 hingga Rp150.000 per hari. Sekarang merosot tajam menjadi Rp50.000 hingga Rp70.000 saja per hari,” ujar Bagong Suyoto.Kamis (28/8/2026)

Menurutnya, angka tersebut jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga di tengah lonjakan harga barang.

​Serangan kedua dipicu oleh Perpres No. 109/2025 tentang Proyek Strategis Nasional Waste to Energy (WtE). Penggunaan teknologi pemabakaran sampah (incinerator) berskala masif berkapasitas 1.000–2.000 ton per hari dinilai akan memangkas ketersediaan material daur ulang bagi pemulung. Masuknya investor bermodal besar berpotensi menyingkirkan pekerja informal yang selama ini menjadi tulang punggung pengolahan sampah di hilir.

​*Maraknya TPS Liar dan Bayang-Bayang Kemiskinan

​Pembatasan pengiriman sampah ke Bantargebang juga memicu timbulnya titik-titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar anyar di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bekasi. Bagong menyayangkan keberadaan TPS liar yang kerap menjadikan pemulung sebagai tameng demi keuntungan korporasi.

​Selain penurunan pendapatan, Bagong menyoroti kemiskinan struktural yang membayangi kehidupan pemulung:

  • Risiko Keselamatan Kerja: Rawan penyakit dan bahaya longsor sampah (seperti tragedi 8 Maret 2026 yang menewaskan 7 orang).
  • Keterbatasan Layanan Dasar: Minimnya akses air bersih, fasilitas sanitasi layak, dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kerentanan Ekonomi: Terjebak sistem ijon, pinjaman online (pinjol), dan ketidakstabilan harga jual barang bekas dari para pelapak.

​Menghadapi krisis resiliensi ini, APPI dan KPNas mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk tidak menyampingkan keberadaan pemulung dalam modernisasi tata kelola sampah nasional.

​”Pemerintah selayaknya membuat kebijakan yang memihak pemulung dengan menyediakan pekerjaan yang lebih layak dan aman, seperti menarik mereka ke TPS3R atau TPST level kawasan,” tegas Bagong.

​Ia menambahkan, pemerintah harus menjamin stabilitas harga material daur ulang, menghentikan impor sampah daur ulang dari luar negeri, serta memberikan dukungan permodalan dan teknologi agar para pemulung terbebas dari jerat kemiskinan struktural.(Red)

About The Author

Tinggalkan Balasan