Fenomena Korupsi Berjamaah di Indonesia Bisa Meruntuhkan Martabat Bangsa

0

BEKASI// fjpl.my.id — Praktik korupsi di Indonesia dinilai telah bergeser menjadi patologi sosial yang mewabah secara terstruktur dari tingkat elite pusat hingga ke birokrasi tingkat kelurahan dan desa. Fenomena “korupsi berjamaah” ini dikhawatirkan dapat memicu situasi bahaya (hazard) yang mampu meruntuhkan martabat bangsa sekaligus menggagalkan visi misi Indonesia Emas 2045.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Aktivis Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, dalam keterangannya yang dirilis pada Selasa (14/7/2026).

​Menurut Bagong, tindak pidana korupsi di tanah air kini sudah masuk dalam kategori bencana luar biasa (extraordinary crime). Mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2004 hingga Maret 2026, jenis penyuapan dan gratifikasi menempati urutan tertinggi dengan 1.132 kasus, disusul oleh sektor pengadaan barang dan jasa sebanyak 446 kasus.

​”Korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan sudah menjadi semacam candu dan tren untuk memperkaya diri dan kelompok. Efeknya menular dari atas ke bawah (top-down effect),” ujar Bagong.

​Korupsi Tingkat Atas dan Ego Sektoral Penegak Hukum

​Bagong membeberkan sejumlah klaster korupsi kelas kakap yang terjadi sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026. Sektor-sektor strategis nasional yang ikut terseret di antaranya:

  • Program Strategis & Sosial: Adanya temuan penyelewengan pada proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), pengadaan laptop Chromebook di sektor pendidikan, penyelewengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).
  • Komoditas & Energi: Kebocoran anggaran bernilai triliunan rupiah di tubuh BUMN seperti Pertamina, serta praktik mafia pertambangan nikel dan batu bara.
  • Krisis Integritas Kepala Daerah: Maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjaring belasan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di berbagai wilayah terkait kasus ijon proyek, jual beli jabatan, hingga pemerasan perangkat daerah.

​Di sisi lain, Bagong menyoroti perlunya perhatian khusus dari Presiden terkait dinamika hubungan antarmedia penegak hukum, menyusul langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang mengusut dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) komoditas batu bara untuk suplai PLTU sejak 2018. Kasus batu bara tersebut berdampak serius hingga memicu pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Jabodetabek, Jawa, hingga Kalimantan.

​Sektor Menengah-Bawah: Tata Kelola Sampah Ikut Dikorupsi

​Sebagai Ketua KPNas, Bagong memberikan perhatian mendalam pada korupsi sektor lingkungan hidup di daerah, khususnya pengelolaan sampah. Ia menilai banyak pemerintah daerah yang berdalih minim anggaran, padahal alokasi dana TPA sengaja di-markup untuk pos pengadaan BBM, suku cadang truk, hingga pengadaan tanah penutup (cover-soil). Akibatnya, ratusan TPA di Indonesia terlantar dan tetap dikelola secara penumpukan terbuka (open dumping).

​Ia mencontohkan langkah hukum konkrit di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada akhir Januari 2026, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut hukuman belasan tahun penjara terhadap empat terdakwa korupsi jasa pengangkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan TA 2024-2025 dengan kerugian negara mencapai Rp21,6 miliar.

​Penyalahgunaan ini juga ditemukan menyusup hingga ke tingkat akar rumput, mulai dari macetnya dana stimulan Bank Sampah tingkat RW sebesar Rp100 juta, hingga minimnya transparansi alokasi Dana Desa oleh oknum Kepala Desa yang bertindak tanpa akuntabilitas.

​Desakan Aksi Nyata untuk Presiden Prabowo Subianto

​Atas rentetan kasus tersebut, Bagong menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen awal Presiden Prabowo Subianto yang menolak praktik tebang pilih. Namun, ia mendesak agar komitmen tersebut segera diwujudkan ke dalam langkah penyelamatan yang lebih radikal dan integratif.

​Terdapat empat poin utama yang didorong oleh KPNas kepada pihak Istana:

  1. Harmonisasi Institusi Hukum: Presiden diminta bertindak tegas menengahi ego sektoral dan mengolaborasikan kekuatan penuh antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK.
  2. Kawal Regulasi Aset: Mendorong kejelasan pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR RI guna mengoptimalkan penyitaan aset tanpa pidana (non-conviction based asset forfeiture) dan memiskinkan koruptor.
  3. Penyusunan Generasi Anti-Korupsi: Memasukkan nilai integritas secara masif kepada generasi muda sejak dini agar target pembangunan nasional tahun 2045 tidak sekadar menjadi slogan kosong.
  4. Prinsip Tata Kelola Bersih: Menerapkan asas environmental good governance di setiap kementerian dan pemerintah daerah agar seluruh anggaran pembangunan benar-benar terserap 100% untuk kesejahteraan rakyat.

​”Jika tata pemerintahan yang bersih tidak ditegakkan mulai dari detik ini, gurita korupsi ini akan terus menggerogoti image, wibawa, serta legitimasi jalannya pemerintahan,” pungkas Bagong. (Red)

Tinggalkan Balasan