KPNas Endus Amis Penyalahgunaan Dana CSR: Bagong Suyoto Sebut “Tikus Berdasi” Bajak Misi Kemanusiaan Jadi Ladang Jarahan

0
IMG-20260920-WA0002

fjpl.my.id \\ Kota Bekasi _____ Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang sejatinya dialokasikan sebagai amunisi moral perusahaan untuk menebus jejak operasional sekaligus memberdayakan masyarakat, dinilai kian jauh dari tujuan utamanya. Di balik narasi megah pemberdayaan sosial, aliran dana bernilai fantastis ini disinyalir kerap berubah menjadi magnet berbau amis yang dimanfaatkan oleh para oknum untuk meraih keuntungan pribadi.

​Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) sekaligus Pengamat Sosial Keagamaan, Bagong Suyoto, menyoroti tajam fenomena ini. Ia menilai ketika tata kelola dan sistem pengawasan perusahaan melonggar, ruang sosial yang mulia tersebut seketika tersulap menjadi ladang jarahan yang sangat menggiurkan bagi para oportunis.

​”Istilah ‘tikus-tikus’ di sekitar dana sosial ini tidak selalu merujuk pada pencuri kelas teri yang membobol kas secara terang-terangan. Mereka sering kali adalah oknum berdasi—mulai dari pejabat internal, perantara proyek, vendor titipan, lembaga swadaya abal-abal, hingga elitis lokal yang memegang kewenangan,” ujar Bagong saat memberikan analisanya. Selasa(22/9/2026)

​Bagong menjelaskan bahwa modus operandi yang dimainkan para oknum terbilang sangat rapi dan sistematis. Praktik penyimpangan meliputi mark-up anggaran, komisi tersembunyi, benturan konflik kepentingan, hingga rekayasa program yang sejak awal memang dirancang khusus untuk menguntungkan kelompok tertentu.

​Penyelewengan Berurat Akar dari Perencanaan

​Menurut Bagong, akar masalah utama bukan terletak pada seberapa besar alokasi dana CSR yang dikeluarkan perusahaan, melainkan rapuhnya benteng pertahanan dan pengendalian di sekelilingnya. Penyelewengan ini bahkan sudah berurat akar sejak tahap paling awal:

Perencanaan Berbasis Anggaran, Bukan Kebutuhan: Pertanyaan mendasar dalam penyusunan program bukan lagi “apa yang betul-betul dibutuhkan warga?”, melainkan “berapa besar anggarannya dan siapa yang bakal mengeksekusi?”.

Eksekusi yang Digelembungkan: Pembangunan fasilitas fisik sengaja di-markup, proses pengadaan barang/jasa diserahkan kepada kroni internal, dan pelatihan formalitas digelar sekadar demi mengejar target penyerapan dana.

Legitimasi Palsu: Program dibungkus rapi menggunakan jargon manis seperti “pengentasan kemiskinan” atau “pelestarian lingkungan”. Secara administratif laporannya tampak mengkilap di atas kertas, namun manfaat riilnya hampir nol bagi masyarakat penerima.

​Mendesak Tata Kelola Agresif dan Audit Dampak

​Dari kacamata sosial dan keagamaan, Bagong menegaskan bahwa menggerogoti dana sosial demi kepentingan pribadi merupakan bentuk pengkhianatan paling telanjang terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan amanah publik. Menghadapi gerombolan oportunis tersebut tidak akan pernah cukup hanya dengan mengandalkan imbauan moral atau slogan integritas semata.

​Ia mendesak setiap korporasi untuk segera memotong ruang gerak para oknum melalui penerapan sistem tata kelola yang jauh lebih agresif dan terstruktur:

Pemisahan Kewenangan Ketat: Pihak yang merencanakan, menyetujui, mencairkan dana, hingga yang mengevaluasi program tidak boleh berada di bawah kendali satu pintu demi menghindari pemusatan wewenang.

Deklarasi Konflik Kepentingan &Due Diligence: Setiap bentuk hubungan kekerabatan maupun hubungan bisnis antara pengambil keputusan dan mitra pelaksana wajib diungkap secara terbuka sejak awal.

Audit Berbasis Dampak (Impact Accountability): Audit CSR tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kuitansi dan kelengkapan berkas administrasi semata. Auditor harus turun memverifikasi langsung di lapangan: apakah fisiknya ada dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan warga?

Pelibatan Warga sebagai Pengawas: Mendorong pengawasan partisipatif dari bawah melalui penyediaan kanal pengaduan (whistleblowing system) yang independen serta survei kepuasan riil tanpa intervensi pihak mana pun.

​”CSR yang profesional itu bukan diukur dari seberapa cepat anggaran habis di akhir tahun fiskal, melainkan seberapa besar perubahan sosial nyata yang berhasil diciptakan. Membiarkan dana CSR digerogoti sedikit demi sedikit sama saja dengan meruntuhkan kepercayaan publik dan menjual kehormatan tanggung jawab sosial perusahaan demi keuntungan segelintir parasit,” pungkas Bagong.(Red)

About The Author

Tinggalkan Balasan